17 - 20 SEPTEMBER 2025

Jakarta International Expo, Jakarta - Indonesia

RI Siapkan Aturan Stok Minyak-LPG Nasional Minimal 30 Hari

RI Siapkan Aturan Stok Minyak-LPG Nasional Minimal 30 Hari

Jakarta, CNBC Indonesia – Demi menjamin ketahanan energi nasional, pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi (CPE). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang No.30 tahun 2007 tentang Energi.

Guna mengatur lebih rinci terkait jenis, jumlah, waktu dan lokasi pelaksanaan cadangan penyangga energi ini, maka kini pemerintah tengah merancang aturan berupa Peraturan Presiden.

Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.

Berdasarkan Rancangan Perpres ini, rencananya pemerintah akan menaikkan stok cadangan energi nasional secara bertahap menjadi 30 hari konsumsi, paling lambat pada 2050 mendatang. Perlu diketahui, saat ini negara ini belum memiliki cadangan penyangga energi nasional, melainkan hanya cadangan operasional yang dimiliki masing-masing badan usaha, seperti PT Pertamina (Persero) yang memiliki cadangan operasional bensin sekitar 22 hari.

Adapun jenis cadangan penyangga energi yang disebut menjadi prioritas yaitu minyak bumi, bensin, dan LPG. Namun, cadangan penyangga juga berlaku untuk solar dan avtur.

Rencana penerapan cadangan penyangga energi untuk 30 hari konsumsi di 2050 ini akan disesuaikan dengan beberapa hal, di antaranya kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara, serta kondisi keekonomian harga energi.

Sementara untuk lokasi akan ditentukan setelah memenuhi persyaratan studi kelayakan dan terpenuhinya persyaratan tata ruang dan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Infrastruktur yang akan digunakan nantinya bakal mengoptimalkan yang telah ada milik negara dengan mekanisme pemanfaatan BUMN, infrastruktur baru prioritas BUMN, swasta dan sewa.

Pengelolaanya akan dilakukan oleh setingkat unit Eselon I bidang energi, dan bisa juga menugaskan kepada BUMN bidang energi. Sementara sumber pendanaan untuk penyediaan dan pengelolaan CPE akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi tidak menutup kemungkinan juga sumber pendanaan berasal dari sumber lain dengan tetap menjadi mayoritas yang dikuasai BUMN.

Sementara pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh Dewan Energi Nasional (DEN).


Oleh: Anisatul Umah

Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210518120819-4-246247/ri-siapkan-aturan-stok-minyak-lpg-nasional-minimal-30-hari