PT PGN Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina pada hari ini melakukan penandatanganan Perjanjian Jual-Beli Gas (PJBG) dengan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) yang bersumber dari Blok Corridor, Sumatera Selatan.
Kontrak berjangka waktu 5 tahun ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang telah berlangsung selama 20 tahun dan berakhir pada tanggal 30 September 2023.
Dengan adanya kesepakatan baru ini maka PGN akan memperoleh volume sebesar 410 BBTUD sejak jelang akhir Desember 2023 dan selanjutnya volume yang dialirkan akan menyesuaikan kemampuan produksi dari Blok tersebut.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terkait sehingga PJBG telah ditandatangani untuk 5 tahun ke depan. Hal ini merupakan bukti komitmen Pemerintah, KKKS dan PGN dalam melayani industri dan ritel terutama para pemakai gas bumi yang berada disepanjang Pulau Sumatera, Jawa Bagian Barat dan Kepulauan Riau,” ujar Direktur Utama PGN Arif Setiawan Handoko, Selasa (19/12/2023).
Adapun volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan, industri, pelaku usaha menengah dan kecil, transportasi serta rumah tangga. Perjanjian ini akan sangat membantu operasi dan layanan energi pelanggan serta mendorong kinerja pelanggan agar makin kompetitif dalam berbisnis dan bersaing baik dalam skala domestik maupun internasional.
Source: detik.com