Penawaran lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas (migas) Konvensional dan Non Konvensional tahap I 2017 resmi ditutup. Pada penawaran langsung WK Migas Konvensional, dari 7 blok yang ditawarkan, 5 blok diminati oleh investor. Hal ini menunjukan bukti bahwa lelang migas dengan skema gross split menarik dibanding tahun sebelumnya yang menggunakan skema cost recovery.
“Apakah ditanyakan gross split lebih diminati, bila kita melihat dari tahun 2015 – 2016, dimana pada tahun 2015, delapan blok yang ditawarkan tidak ada blok laku, begitupula dengan tahun 2016, 14 blok yang ditawarkan tidak ada blok yang laku, sedangkan untuk tahun 2017, ada 5 blok konvensional yang laku dari 7 blok yang ditawarkan, berarti 70% penawaran langsung diminati,” ungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (29/12).
Bukti bahwa skema gross split ini telah diakui terlihat dari perusahaan yang berminat pada WK Migas Tahap I ini mayoritas merupakan perusahaan migas bertaraf internasional. “Kontraktor yang mengambil adalah sebagian besar kontraktor internasional, (WK) Andaman I oleh Mubadala Petroleum, (WK) Andaman II oleh 3 perusahaan, Repsol Exploracion SA, EMP Tbk serta konsorsium Premier Oil Far East Ltd., Mubadala Petroleum & Kris Energy. (WK) Merak – Lampung, PT Tansri Madjid Energy, ini juga perusahaan internasional, untuk (WK) Pekawai dan West Yamdena oleh perusahaan lokal PT Saka Energi Indonesia,” tegas Wamen Arcandra.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Arcandra juga menjelaskan, sejak 29 Mei hingga 22 Desember 2017, 20 dokumen penawaran lelang WK Migas Konvensional telah diakses, dengan 10 blok yang diminati oleh 13 perusahaan. Sedangkan untuk WK Migas Non Konvensional, 2 dokumen penawaran lelang diakses dan diminati oleh 1 perusahaan.
Hal ini merupakan perkembangan yang menggembirakan di tengah lesunya eksplorasi di sektor minyak dan gas bumi. Diharapkan penandatangan Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Migas Tahap I 2017 ini dapat dilaksanakan pada bulan Maret 2018. “Setelah ini akan dilakukan verifikasi pada bulan Januari-Februari (tahun 2018), kita targetkan bulan Februari akan selesai semua prosesnya, dan penandatangan akan dilakukan di bulan Maret 2018, kalau bisa lebih cepat akan kami lakukan lebih cepat,” pungas Wamen Arcandra.
Dalam rangka mendukung skema bagi hasil gross split, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Diharapkan terbitnya PP ini menjadi payung bagi kepastian hukum bagi investor migas. “PP ini cukup bagi investor karena ini lebih tinggi (dari Peraturan Menteri ESDM) sudah mengatakan kalau secara keekonomian tidak masuk dapat insentif berupa split”.
Pada PP ini diatur tentang kepastian investasi hulu migas, pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dimulainya produksi, investor akan mendapatkan 7 insentif fiskal yaitu bebas bea masuk impor atas barang operasi migas, PPN &PPnBM tidak dipungut atas perolehan & pemanfaatan barang dan jasa operasi migas, PPh Pasal 22 tidak dipungut atas impor barang operasi migas, Pengurangan PBB 100%, Pemanfaatan aset bersama migas (cost sharing) tidak kena PPN, Loss Carry Forward diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun dan biaya tidak langsung kantor pusat (tidak kena PPN).
source: https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/lelang-blok-migas-2017-resmi-ditutup-5-blok-migas-skema-gross-split-diminati-investor