Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapka Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). Ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang RITJDGBN Tahun 2022-2031, yag ditandatangani pada 12 Januari 2023 lalu.
Penetaapan RIJTDGBN tersebut merupakan dukungan Pemerintah dalam eangka perbaikan pembangunan dan pengembanan infrastruktur migas, khususnya infrastruktur hilir gas bumi. Kebijakan ini disusun dengan berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Aturan tersebut merupakan pembaruan Kepmen tentang RIJTDGBN tahun 2012. Tentunya ini bisa terwujud berkat dukungan stakeholder,” ungkap Direktur Pembinaan Program Migas, Mustafid Gunawan, Senin (13/3).
Mustafid menjelaskan, RIJTDGBN mencakup Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi. RIJTDGBN ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi dan pengembangan pasar gas bumi domestik.
Muatan dalam RIJTDGBN antara lain Peta Infrastruktur dan WJD yang terbagi dan tersebar dalam enam region. Region I meliputi Aceh dan Sumatera Bagian Utara. Region II, Kepulauan Riau, Sumatera Bagian Tengah dan Selatan dan Jawa Bagian Barat. Region III, Jawa Bagian Tengah. Region IV, Jawa Bagian Timur. Region V Kalimantan dan Bali. Serta Region VI, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Source:Petrominer.com