17 - 20 SEPTEMBER 2025

Jakarta International Expo, Jakarta - Indonesia

Koperasi Bisa Kelola Tambang Batu Bara-Migas

Koperasi Bisa Kelola Tambang Batu Bara-Migas

Koperasi akan menjadi salah satu lembaga yang diizinkan mengelola tambang. Hal ini sejalan dengan telah disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas), setelah disahkannya UU Minerba. Menurut Ferry, ini menjadi salah satu upaya menuju swasembada energi.

“Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2025).

Ferry optimistis Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) yang baru agar koperasi bisa terlibat di pengelolaan sektor migas. Terkait hal ini, Kementerian Koperasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

“Kita akan terus koordinasikan hal itu,” tambah Ferry.

Ferry menambahkan, saat ini sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak bekas Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selain itu, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian sudah berjumlah sekitar 500-an unit.

“Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi,” terang dia.

Sementara itu, Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya sedang merumuskan regulasi untuk keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumur-sumur minyak, terutama sumur yang idle well.

“Hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi yang ada di daerah,” kata Yuliot.

Source: detik.com