Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian mengusulkan adanya tambahan 13 sektor industri baru untuk bisa menikmati harga gas murah, yakni US$ 6 per juta British thermal unit (MMBTU), naik dari saat ini baru dinikmati oleh tujuh golongan industri.
Lantas, bagaimana progresnya?
Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan Handoko mengatakan, mengenai penambahan 13 sektor industri ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
“Untuk penambahan 13 sektor masih dalam pembahasan lintas kementerian,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (06/08/2021).
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, ada tujuh sektor industri harus mendapat harga gas paling tinggi US$ 6 per MMBTU. Bila ada penambahan industri penerima, maka artinya ini perlu dibahas lagi di dalam rapat terbatas bersama Presiden.
“Sesuai Perpres 121/2020 untuk penambahan ini perlu dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden, diikuti juga oleh Kementerian ESDM. SKK Migas akan mendukung setiap langkah untuk mendukung peningkatan penyerapan gas dan juga pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 4 (2) Perpres No.121 tahun 2020 ini, perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.
Adapun pada Perpres ini harga gas bumi tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU ini diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di tujuh bidang, antara lain:
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan Kementerian ESDM untuk menambah 13 sektor industri sebagai penerima harga gas murah ini.
“Harga gas industri dalam aturan 6 dolar per MMBTU baru 7 sektor yang dapat, kami lagi lakukan pembicaraan dengan Menteri ESDM agar ada perluasan, agar tidak 7 sektor tapi menambahkan 13 sektor lain,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam konpers, Kamis (5/8/21).
Adapun ke-13 sektor yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.
“Kita beri kesempatan untuk menikmati kebijakan ini, kami sudah koordinasi dengan Bapak Menteri ESDM agar semua sektor industri bisa merasakan harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU, ini upaya kita agar produk kita punya daya saing yang lebih tinggi,” jelas Agus.
Agus memang sangat optimistis sektor manufaktur bisa berlari lagi, dengan pertumbuhan positif pada kuartal II-2021. Harapannya dengan harga bahan baku yang murah, maka sektor manufaktur makin menggeliat sehingga tak lagi tumbuh minus.
Oleh: Anisatul Umah